beritain.id – Sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja mendapatkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sesuai undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Sukalarang Bersama Mitra Kerja Terkait

Salah Satu upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat Jasa Raharja Perwakilan Karawang dan Rumah Sakit Izza Cikampek melakukan penandatanganan adendum Perjanjian Kerjasama terkait implementasi aplikasi JR Care. Bertempat di Rumah Sakit Izza Cikampek Penandatangan adendum implementasi JRCare tersebut dilaksakanan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra.,SE.,MM., AWP dan Direktur Rumah Sakit Izza Cikampek dr.Dik adi Nugraha., Sp.B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *