beritain.id – Telah terjadi laka lantas Tanggal 02 Desember 2022 di Kampung Sawah Lega Desa Maripari Sukawening Garut antara kendaraan Daihatsu Grand Max tabrakan dengan 2 kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka luka dan 1 (satu) orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, Meninggal dunia di (TKP).

Jasa Raharja respon cepat mendatangi ke rumah duka namun karena ahliwaris korban juga mengalami musibah maka pihak Laka Lantas Polres Garut, Jasa Raharja dan BRI mendatangani ke Rumah Sakit Nurhayati untuk membayarkan Santunan meninggal dunia yaitu istri korban sebesar 50 juta rupiah sekaligus memberikan Jaminan biaya perawatan terhadap ahliwaris korban yang masih dirawat di Rumah Sakit dan sudah mendapatkan Surat Jaminan Maksimal sebesar 20 juta.Semoga dengan bantuan ini dapat meringankan keluarga korban dalam hal pemulasaran almarhum dan ahliwaris yang masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga:  Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan  di Sumedang

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan atas nama PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.  Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *