beritain.id – Kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022, dimana korban tertabrak oleh truk yang melintas. Kecelakaan tersebut terjadi di Jl Margacinta depan bangunan no 193 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung. Akibat dari kejadian tersebu korban meninggal dunia di TKP.

Baca juga:  Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product 2023 dari The Iconomics

Jasa Raharja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan Informasi tersebut dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung langsung berkoordinasi untuk mendapatkan identitas korban. Pihak Jasa Raharja segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan petugas Jasa Raharja sdr. Lucky Krisnadi melakukan survey TKP dan keabsahan Ahliwaris Korban.

Baca juga:  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Laksanakan FKLL Untuk Turunkan Jumlah Korban Laka Lantas

Diketahui sesuai undang-undang yang berlaku bahwa sebagai ahliwaris korban adalah isterinya yang sah. Besar santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja sebesar 50 juta Rupiah dan ditransfer langsung ke rekening Ahliwaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *