beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Asep N Mulyana selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar. Menurutnya, Asep merupakan salah satu sosok yang memopulerkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.

“Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi Kajati Jabar,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (27/2/2023).

Baca juga:  Lembang Park and Zoo Masuk 5 Besar Kebun Binatang Terbaik di Indonesia

Kang Emil menuturkan, beberapa kasus hukum di Jabar bisa diselesaikan dengan restorative justice. Dengan begitu, sumber daya negara bisa lebih fokus ke hal yang fundamental.

“Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Kepada Menkopolhukam

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya, menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak terlibat dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan hubungan baik dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *