beritain.id – Jasa Raharja Bandung bersama mitra dari Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Kepolisian melakukan uji petik terhadap kendaraan angkutan umum yang berada di Terminal Cicaheum Kota Bandung, (26/10). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang angkutan umum selama perjalanan. Uji Petik ini meliputi pemeriksaan Pajak Kendaran Bermotor, Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum dan KIR.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Bandung Lakukan Tindaklanjut Rapat FKLLAJ Wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jl PHH Mustofa Kota Bandung

Kegiatan ini sebagai salah satu wujud penerapan FKLLAJ dimana dilakukan tindakan preventif untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan lalulintas. Untuk diketahui berdasarkan UU.33 tahun 1964 dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum wajib disetorkan oleh Pengusaha Otobus atau pun pemilik kendaraan angkutan umum kepada Jasa Raharja. Jasa Raharja selalu menghimbau pastikan menggunakan angkutan umum yang telah lunas PKB dan IWKBU nya. Hati-hati dijalan dan selamat sampai tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *