beritain.id – Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta peraturan pelaksanaannya, yang disebut kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan umum yang datangnya tidak disangka-sangka dan tidak disengaja yang mengakibatkan korban manusia.

Cukup banyaknya jumlah korban kecelakaan lalu lintas di kota Bandung, menjadi perhatian khusus Jasa Raharja Bandung. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi banyak yang menyebabkan hilangnya nyawa, luka-luka hingga cacat tetap pada tubuh korban kecelakaan.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka yang melibatkan Mobil Damkar

Berdasarkan hal tersebut Jasa Raharja Bandung ingin meningkatkan layanan kepada masyarakat Kota Bandung khususnya yang menjadi korban kecelakaan. Salah satu upaya adalah melakukan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pindad untuk penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Baca juga:  Sekda Herman Suryatman Dorong BP Cekban dan Rebana Tingkatkan Kinerja

Bertempat di RSU Pindad, Penandantangan Perjanjian Kerja Sama tersebut telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Perjanjian Kerja Sama tersebut di tanda tangani oleh dr. Dyah Sita Laksmi sebagai Direktur RSU Pindad dan Arifin Hidayat, S.Kom sebagai Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung yang juga di dampingi oleh Lucky Krisnadi Pj Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *