beritain.id – Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Triwulan IV Tahun 2023 dilaksanakan serentak oleh Samsat se Jawa Barat mulai 6 – 10 November 2023. Tim Samsat Induk wilayah Indramayu I dan Haurgeulis pun telah melaksanakan kegiatan tersebut mulai dari Rapat Perencanaan hingga pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Kendaraan.

Baca juga:  Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan

Pemberitahuan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh petugas di lapangan yang melaksanakan razia gabungan. Sigit Sutrisno selaku penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Indramayu menyampaikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan bagi pihak ketiga diluar kendaraan penyebab yang menjadi korban jika terjadi musibah kecelakaan oleh kendaraan yang dimiliki masyarakat.

Baca juga:  HARI AMAL BHAKTI Ke-78  Bey Machmudin: Tingkatkan Spirit Melayani kepada Seluruh Umat Beragama

Harapannya Upaya operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan penerimaan pajak dapat memenuhi target dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *