beritain.id – Pada Senin, 31 Oktober 2022, Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi guna persiapkan pelaksanaan Program Pembebasan BBNKB II. Program ini akan dilaksanakan mulai 1 November sampai dengan 23 Desember 2022.

 

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor) adalah pajak atas pennyerahan hak milik kendaran bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak aau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wariasan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Program Pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi : (1) orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Jawa Barat dan Metro Jaya, serta (2) Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Baca juga:  Contoh Konten Video

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *