tipikor

Ahli Hukum Trisakti Menilai Ada Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi DAM Parit Karawang

beritain.id- Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus korupsi DAM Parit Dinas pertanian Karawang, Senin (15/08). Sidang kali ini, menghadirkan ahli hukum dari Universitas Trisakti DR Azmi Syaputra sebagai ad charge dari terdakwa.

Azmi mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi DAM parit karawang dalam sidang yang dimpin oleh syarip, salah satunya terkait penetapan terdakwa yang hanya satu orang padahal korupsi dapat dilakukan oleh beberapa orang.

“Korupsi tidak hanya dilakukan satu orang karena ada sistem, ada alur, meja berbeda beda, engak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu itu aja tapi akan banyak orang,” ujar ahli hukum DR Azmi Syaputra.

Azmi mengungkapkan jika bila hanya ada satu terdakwa berati ada sesuatu yang dihilangkan padahal dakwaan harus lengkap dan utuh.

“Kalau engak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, penegakan hukum berada dijalan lambat karena ada distorsi,” ujarnya.

Seharusnya kasus korupsi ini dapat dikembangkan, untuk menemukan orang yang turut serta dalam kasus tipikor DAM parit Kabupaten Karawang.

“Dia membatasi pertanggjawaban pidana yang seharus bisa diperluas pasal penyertaan itu malah dipersempit,” tambahnya.

Sementara itu dipersidangan penasehat hukum terdakwa mempertanyakan, mengenai adanya fakta yang berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan.

Laman: 1 2

Eksekusi Mobil Mewah Kejari Bandung Kembalikan Uang Hampir 1 M Ke BJB Syariah

beritain.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) serahkan uang senilai hampir 1 Miliar Rupiah ke Bank BJB Syariah, Senin pagi.

Aset senilai 959.999.999 Rupiah ini merupakan hasil dari lelang mobil mewah merek Bentley milik Andy Winarto.

Penyerahan uang ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya Kejari Bandung menyerahkn uang sebesar Rp. 2,5 miliar, dan Rp. 1,9 miliar yang merupakan hasil lelang aset milik Andy Winarto.

“Baru hari ini bisa terjual dan masih ada aset yang belum terjual. Ini penyerahan yang ketiga kalinya, dari barang-barang yang disita,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto di Kantor Kejari Bandung, Senin (4/7).

Rachmad menjelaskan, uang hasil lelang aset ini untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Sesuai putusan persidangan andy diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 542.796.432.595.

“Masih ada aset yang belum dilelang. Ada sekitar 10 tanah yang belum kita lelang,” pungkas Rachmad.

Laman: 1 2