Pada kesempatan tersebut Putu Agus Erick menerangkan tugas utama Jasa Raharja memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964. Dan Iuran Wajib dimana setiap penumpang angkutan umum pada saat bayar tiket sudah termasuk iuran wajib dimana nantinya akan disetorkan oleh pemilik atau pengelola angkutan umum tersebut kepada perusahaan Jasa Raharja.
Setelah masing-masing narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing kemudian acara di lanjutkan sesi tanya jawab. Dan harapannya kepada peserta yang mengikuti sosialisai dapat menyebarkan luaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.