beritain.id – Jasa Raharja Bekasi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan sepeda motor di jalan raya karang bahagia depan tempat pemakaman umum kampung pule desa karang setia kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari jumat 7 oktober 2022, mengakibatkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Informasi yang didapatkan, ahli waris yang sah adalah istri korban yang berdomisili di Kampung pisangan kecamatan pabayuran kabupaten Bekasi.  Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang sigap melakukan survey kebenaran kasus kecelakaan dan survey ahliwaris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Turut Dalam Sosialisasi Layanan Samsat di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Kepala Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya karang bahagia depan tempat pemakaman umum kampung pule desa karang setia kecamatan karang bahagia kabupaten Bekasi, Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Bekasi bertugas melindungi warga Bekasi yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964, dan korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan sebelumnya dilakukan survey keabsahan kasus tabrak larinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *