beritain.id – Mantan Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara Rusdi Taher melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga narapidana korupsi berinisial NA ke Polda Jawa Barat.

NA dilaporkan lantaran pernyataan-pernyataannya dianggap dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian.

“Hari ini saya mendatangi Polda Jawa Barat untuk melaporkan narapidana korupsi yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA. Alasan saya melaporkan NA setelah saya mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek hukum (yuridis), aspek sosiologis maupun aspek psikologis,” kata Rusdi kepada awak media di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Kamis (22/9).

Baca juga:  Perahu Kemanusiaan Persembahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Rusdi mengaku, dirinya mengenal baik NA. Meski ia melaporkan NA, Rusdi mengaku tak memiliki dendam pribadi dan tak ada motivasi negatif.

Ia hanya ingin melihat negeri ini damai, sejahtera, rukun dan bermartabat.

“Sebagaimana diketahui, pada bulan Agustus 2022 telah beredar secara luas pernyataan NA melalui media sosial yang berisi ujaran kebencian berisifat SARA, yang mendikotomikan antara penduduk Sulawesi Tenggara dengan pendatang,” kata dia.

Baca juga:  Jasa Raharja Bekasi dan Polres Metro Bekasi Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rusdi menilai hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pemimpin yang juga mantan gubernur.

“Menurut saya yang juga mantan politisi dan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tahun 1992-1997 mewakili Sultra, seorang pemimpin jangan mengeluarkan statmen yang dapat merusak kesatuan dan persatuan NKRI. Jangan merusak apa yang telah dibuat oleh pemimpin kitadan juga founder father kita, Soekarno,” bebernya.

Rusdi mengatakan apa yang diucapkan NA tidaklah berdasar. Menurut Rusdi, dirinya dan keluarganya adalah pendatang yang mengabdi di Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *