Pertemuan tersebut membahas Perubahan Program Pemutihan yang sudah berjalan, yaitu yang sebelumnya untuk Kendaraan yang telat pajak 7 (tujuh) tahun lewat berubah menjadi TRIPLE UNTUNG PLUS yaitu :

  1. Diskon PKB untuk Wajib Pajak yang bayar Tepat Waktu
  2. Diskon BBNKB I sebesar 2,5 %
  3. Bebas Denda PKB
  4. Bebas BBNKB II dan seterusnya
  5. Bebas Tunggakan PKB tahun ke – 5
  6. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam Program tersebut berpartisipasi yaitu memberikan Bebas Denda untuk Tahun Lalu dan Tahun – Tahun Lalu.
Baca juga:  Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Abdul Radzak Purwakarta dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

Semoga dengan adanya Perubahan program tersebut dapat Meningkatkan Tertib Administrasi kendaraan Bermotor, Memberikan Kepastian Hukum Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Menekan Pertumbuhan Tunggakan Kendaraan Bermotor, Meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban, memberikan Stimulus Insentif dan Optimalisasi Penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP.

Baca juga:  Pembinaan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat di Kantor Perwakilan Indramayu

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *