beritain.id -Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Pangandaran, Ferdian Alhando bersama tim Pembina Samsat Pangandaran mengikuti kegiatan Samsat keliling bertempat di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari acara “Sosialisasi Kepada Organisasi Pemuda, Karang Taruna, PKK di Wilayah Pangandaran” yang dilaksanakan oleh P3D Wilayah Pangandaran Selain melayani pembayaran SWDKLLJ dan PKB tahunan, dalam kesempatan kali ini, Ferdian juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang hadir agar taat dalam membayar SWDKLLJ dan PKB, juga mengingatkan tentang pemberlakuan ketentuan pasal 74 UU 22 tahun 2009 dimana jika kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK nya tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis, maka kendaraan tersebut dapat dihapuskan dari daftar register kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *