beritain.id – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar M. Arifin Soedjayana mengatakan, sejak 9 Mei 2022 sekitar 50 ribu hewan ternak di Jabar terinfeksi PMK.

Dari jumlah tersebut, 36 ribu hewan dinyatakan sembuh, 1000 hewan mati dan dipotong bersyarat, dan 4 ribu hewan lainnya masih terinfeksi.

“Persentase kesembuhan mencapai 80 persen dan tinggal kasus aktif,” kata Arifin di Gedung Sate Bandung, Kamis (15/9/2022).

Baca juga:  Hadapi Pemilu 2024, Tokoh Jabar Gagas Musyawarah Bersama Untuk Tampilkan Figur

Masih adanya kasus aktif, kata dia, karena Jabar merupakan daerah konsumen. Sehingga mobilisasi pengangkutan hewan ternak masih berjalan.

Pihaknya intens mengawasi lalu lintas hewan ternak antar daerah di Jabar sebagai langkah antisipasi. Hal itu pun diperkuat dengan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.

Baca juga:  Pengidap HIV Bisa Sehat dan Produktif Jika Lakukan Ini

Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggungj awab. Sehingga hewan ternak yang akan masuk Jabar sudah melewati pemeriksaan-pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *