Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menambahkan bahwa buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.

“Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di tanah air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” kata Herik Kurniawan

Ditambahkan juga oleh Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo yang menyambut baik atas kehadiran buku panduan ini untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi.

Baca juga:  WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI

“Saya harap ada manfaat nyata dari buku panduan ini yang telah mencakup seluruh level hulu, tengah dan hilir. Semoga jurnalis dan pekerja media televisi Indonesia kedepannya bisa bekerja dengan sehat, aman dan tentunya lebih produktif,” kata Nursodik Gunarjo.

Dikemas secara ringan buku ini meliputi aspek K3 jurnalis dan pekerja media televisi, potensi risiko, upaya mitigasi, penilaian risiko K3, praktik baik pengendalian, inklusi sosial dan pencegahan kekerasan berbasis gender, lembaga konsultasi bipartit untuk K3 di tingkat perushaan, elemen kunci penerapan K3, dan juga daftar checklist persiapan K3 untuk peliputan dan kegiatan pra-produksi, produksi, pasca-produksi dan presenting.

Baca juga:  Perkuat digitalisasi untuk mendukung gerakan nasional pengendalian inflasi pangan

Buku panduan ini tersedia secara online dan cetak yang dapat dipesan kepada IJTI di 021-3500774. Buku panduan ini merupakan bagian dari proyek ILO bertajuk Meningkatkan Pencegahan COVID-19 yang pendanaannya di dukung oleh Pemerintah Jepang untuk mendorong peningkatan K3 dan kelangsungan usaha selama masa pandemi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *