beritain.id – Kemenhub Perketat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan untuk Keselamatan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran No.20/II/DN-18 pada 27 Februari 2018 yang menyoroti peningkatan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran serta mencegah pencemaran lingkungan maritim. Kutipan sumber https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/5712/kemenhub-perketat-pengawasan-dan-penanganan-barang-berbahaya-di-pelabuhan-untuk-keselamatan-pelayaran

Pengangkutan dan pengelolaan limbah serta barang berbahaya (B3) di kapal penumpang yang beroperasi di lintasan Merak–Bakauheni mendapat perhatian serius. Regulasi nasional dan internasional menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan guna menghindari pencemaran laut dan menjamin keselamatan penumpang. (Selasa, 18 Maret 2025)

Ketua Duta Lingkungan, Gan Gan Gesan Kurnia, SH, dalam surat resminya meminta klarifikasi kepada pihak berwenang mengenai regulasi pengelolaan limbah B3 di kapal penumpang. Beberapa poin yang disoroti mencakup prosedur pengangkutan limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 16 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Maritim, serta International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Surat tersebut juga mempertanyakan kepatuhan kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Cabang Merak terhadap ketentuan MARPOL Annex I, IV, V, dan VI yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran oleh minyak, limbah manusia, sampah kapal, serta emisi udara dari kapal.

Mekanisme pengelolaan limbah kapal menjadi perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2019, setiap kapal wajib memiliki fasilitas pengolahan limbah sebelum pembuangan ke laut. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai efektivitas fasilitas penampungan limbah di pelabuhan serta pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayah Banten.

Sejalan dengan regulasi internasional, Konvensi MARPOL 73/78 mengatur bahwa pembuangan sampah ke laut dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Plastik dilarang dibuang ke laut, sementara sampah makanan hanya boleh dibuang dalam jarak lebih dari 12 mil laut dari garis pantai. Kapal juga diwajibkan memiliki peralatan dan sistem manajemen sampah yang sesuai.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyebutkan bahwa pencemaran laut oleh kapal dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 menegaskan bahwa kapal harus memiliki sistem pengolahan limbah sebelum membuangnya ke laut.

Dalam implementasinya, setiap kapal GAPASDAP Merak diwajibkan memiliki Sewage Treatment Plant (STP) yang sesuai dengan standar International Maritime Organization (IMO). Jika tidak memiliki STP, kapal harus menyimpan limbah kotoran manusia dalam tangki penyimpanan dan hanya boleh membuangnya di fasilitas penerimaan limbah di pelabuhan.

Pengawasan oleh KSOP Kelas I Banten dan BPTD Kelas II Banten menjadi faktor kunci dalam memastikan kepatuhan kapal terhadap regulasi ini. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pencemaran laut akibat limbah kapal dapat diminimalkan, sehingga lingkungan maritim tetap terjaga dan keselamatan pelayaran lebih terjamin.

Pentingnya penegakan regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan pengelolaan limbah kapal. Ke depan, peningkatan fasilitas penampungan limbah di pelabuhan serta edukasi kepada operator kapal mengenai regulasi lingkungan diharapkan dapat mengurangi risiko pencemaran laut di lintasan Merak–Bakauheni.

Gan Gan, Ketua Duta Lingkungan Hidup Kota Cilegon, juga mencoba konfirmasi melalui WhatsApp. Hingga saat ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas regulasi dan pelayanan kapal di lintasan Merak–Bakauheni, termasuk BPTD Kelas II Banten, KSOP Kelas I Banten, dan Ketua GAPASDAP Cabang Merak, belum memberikan tanggapan terkait surat klarifikasi dari Duta Lingkungan Kota Cilegon.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *