
beritain.id – Skandal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), semakin memantik kemarahan publik. Hingga kini, jumlah korban terus bertambah, dengan total tiga orang perempuan yang telah melaporkan peristiwa memilukan ini ke pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan, satu korban berinisial FH (21) saat ini sudah dalam penanganan polisi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pemulihan di rumah sakit.
“Yang satu masih kami tangani, dua lainnya belum diperiksa. Mereka juga pasien, tapi pelakunya sama,” ujar Surawan, Rabu (9/4/2025).
Polda Jawa Barat membuka layanan pelaporan terbuka bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh dokter PPDS tersebut.
“Ada kemungkinan korban bertambah. Kami membuka layanan untuk siapa saja yang ingin melapor,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dalam pemaparan kepada media, polisi menjelaskan modus tersangka yang sangat licik dan menjijikkan. Tersangka berpura-pura ingin mengambil sampel darah dari seorang perempuan bernama MH, anak dari pasien yang tengah dirawat di RSHS Bandung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban dibawa dari IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di sana, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi hijau, tanpa pendamping.
“Setelah itu, korban disuntik jarum infus sebanyak 15 kali, lalu diberikan cairan bening. Beberapa menit kemudian korban pusing dan tak sadarkan diri,” ujar Hendra.
Saat korban tersadar, ia dalam kondisi lemah dan langsung diminta berpakaian kembali. Setelah itu, tersangka membawanya kembali ke lantai dasar.
Polisi menyatakan, korban mengalami sakit fisik di sejumlah bagian tubuh, diduga akibat tindakan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan RI menjatuhkan sanksi administratif berat. PAP dilarang selamanya melanjutkan program PPDS di RSHS dan dikembalikan ke FK Unpad untuk proses lebih lanjut.
“Semua bentuk kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan kedokteran, tidak bisa ditoleransi. Kami sudah larang tersangka melanjutkan residensi di RSHS,” tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya.
Universitas Padjadjaran pun telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan tersangka dari program PPDS.
Kasus ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis dan pendidikan dokter spesialis. Publik mendesak aparat bertindak cepat dan transparan, tanpa pandang bulu.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda pernah menjadi korban Priguna Anugerah Pratama, segera laporkan ke Polda Jawa Barat. (www.jayantara-news.com)