beritain.id – PT. Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan tertabrak kereta api yang terjadi di perlintasan Kereta Api 37 + 5 / 6 Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, pada tanggal 2 November 2022 sekitar jam 5,30 WIB. Akibat dari kejadian tersebut korban yang diketahui warga Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Baca juga:  Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

 

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga pihak keluarga, dan berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Bekasi  Sigit korban terjamin sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, dan dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  Jasa Raharja Bersama Unit Kamsel Polres Indramayu Melangsungkan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Sosialisasi Keselamatan Lodaya 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *