beritain.id – 2 November 2022 pukul 19.10 Wib, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Flyover Jurong Dryport Jababeka Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, antara sepeda motor Honda Karisma bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor Honda Karisma yang diketahui warga Desa Karangreja Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

 

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan dari unit lakalantas Polres Metro Kabupaten Bekasi, petugas Jasa Raharja kantor Pelayanan Cikarang  Ginanjar langsung melakukan survey TKP dan lanjut memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  Jasa Raharja Cirebon Bersama PT KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

 

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melalui Jasa Raharja”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *