beritain.id  – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 11 Juni 2023, sekitar Pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Cikancung Tepatnya Kp. Cipandan RT. 01 RW. 01 Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, antara Kendaraan R2 No Pol. : D-2778-VBJ yang melaju dar arah barat Menuju Timur diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang diduga didepannya oleng ke sebelah kanan menabrak bagian depan R2 No Pol. : D-4483-VDV yang melaju pada jalurnya, akibat kecelakaan tersebut kedua pengendara yang satu mengalami luka luka dan satunya Meninggal dunia selang 3 (Tiga) Jam paska kecelakaan yang dialami.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Bersama Jajaran Satlantas Polres Garut

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Cicalengka an Ikbal Ependi kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut yang Bernama Syamsudin. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *