beritain.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengumumkan Anugerah Penyiaran ke-15 tahun 2022 akan digelar bertepatan dengan berlakunya televisi digital di Indonesia yakni pada 2 November 2022 di Bekasi. Karena itu temanya adalah “Penyiaran Bangkit untuk Jabar Juara Lahir Batin” dengan tagline “Jabar Ambreg Digital”.

Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-15 ini merupakan bentuk apresiasi KPID Jawa Barat terhadap 437 lembaga penyiaran di Jawa Barat yang telah turut menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat melalui program siaran yang sehat, informatif dan edukatif,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet dalam jumpa pers di Bekasi Rabu (7/9/2022).

Baca juga:  5 TAHUN JABAR JUARA, Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang

Hadir dalam kesempatan itu adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Provinsi Jawa Barat, Pj. Bupati Bekasi Dr. H Dani Ramdan MT yang juga dihadiri lembaga penyiaran seluruh Jawa Barat dan media melalui saluran zoom.

Adiyana menambahkan tema dan tagline itu dipilih guna merepresentasikan semangat kebangkitan industri penyiaran pasca pandemi yang turut mendorong kebangkitan ekonomi di Jawa Barat melalui upaya kolaboratif di era penyiaran digital.

Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat kehormatan sebagai tuan rumah dan mendukung penuh pelaksanaan Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke 15.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat turut hadir mengikuti Kegiatan Harhubnas Dishub Prov. Jawa Barat Tahun 2022

Kabupaten Bekasi dipilih karena merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat yang turut menjadi penyangga ibukota dan merepresentasikan semangat kebangkitan industri penyiaran, karenanya pula Kabupaten Bekasi siap mensupport agenda-agenda strategis penyiaran di Jawa Barat,” kata Bupati Dani Ramdan.

Dani menambahkan, malam Anugerah Penyiaran ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 yang juga bertepatan dengan pelaksanaan Analog Switch Off ini sebagai amanat UU No 11 Tahun 2020 pasal 60A bahwa Indonesia harus bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital. Jadi tagline “Ambreg Digital” dalam Bahasa Sunda maksudnya adalah datang bersamaan waktunya dengan era penyiaran digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *