“Artinya PMI dengan harapan berangkat kemudian pulang jadi juragan bisa terwujud karena apa, mereka bisa menabung lebih. Selama ini mereka tidak memiliki tabungan cukup karena uang hasil bekerja mereka habis untuk membayar hutang ke rentenir,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Deputi Ekononi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi tambahan untuk bunga KUR bagi PMI.
Hingga akhir tahun 2022 ini, PMI yang meminjam dana KUR dengan maksimal pinjaman Rp 100 juta hanya akan dikenakan bunga 3%.
“Tahun ini pemerintah menambah lagi subsidi bunga KUR 3%. Sehingga sampai dengan akhir tahun ini debitur PMI hanya bayar 3% bunganya. Jadi kalau ada yang bank minta 6% bisa lapor,” singkatnya.
1 2