“Artinya PMI dengan harapan berangkat kemudian pulang jadi juragan bisa terwujud karena apa, mereka bisa menabung lebih. Selama ini mereka tidak memiliki tabungan cukup karena uang hasil bekerja mereka habis untuk membayar hutang ke rentenir,” ungkapnya.

Baca juga:  Luncurkan Kabayan Milenial The Series, Ridwan Kamil: Kebanggaan Jawa Barat

Ditempat yang sama Deputi Ekononi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi tambahan untuk bunga KUR bagi PMI.

Hingga akhir tahun 2022 ini, PMI yang meminjam dana KUR dengan maksimal pinjaman Rp 100 juta hanya akan dikenakan bunga 3%.

Baca juga:  Hadi Prabowo: 1.084 Praja IPDN Lakukan Praktek Lapangan IV Implementasikan 3 Praktek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Tahun ini pemerintah menambah lagi subsidi bunga KUR 3%. Sehingga sampai dengan akhir tahun ini debitur PMI hanya bayar 3% bunganya. Jadi kalau ada yang bank minta 6% bisa lapor,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *