Bandung – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kemenko Bidang Perekonomian berkomitmen penuh untuk ‘membebaskan’ Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jeratan rentenir melalui skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun skema baru KUR ini yakni penerbitan dua peraturan yakni Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan KUR tersebut merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memutuskan mata rantai rentenir yang selama ini selalu menjerat para PMI untuk bisa bekerja di luar negeri.

Baca juga:  Buka Pelatihan Bisnis Berintegrasi, Lina Ruzhan: Perempuan Harus Siap Hadapi Tantangan Zaman

“Bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan modal bekerja untuk PMI yang selama ini mereka harus menjual harta benda dan pinjam ke rentenir. Itu berakhir hari ini dengan KUR tanpa agunan ini,” kata Benny seusai acara launching skema baru KUR bagi PMI di Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).

Baca juga:  Jabar Komitmen Kembangkan Pencak Silat

Benny menjelaskan melalui KUR tersebut, PMI yang bercita-cita menjadi juragan setelah pulang dari bekerja di luar negeri bisa terwujud. Itu karena pekerja migran tidak perlu lagi menguras tabungannya untuk membayar hutang ke rentenir dengan bunga tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *