Selain itu juga dijelaskan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data ranmor bagi para wajib pajak yang belum melakukan pengesahan STNK selama 5 tahun dan tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi di Hadapan Anak anak Panti Asuhan di Kabupaten Garut

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para pengurus kecamatan dapat menyampaikan kepada warga untuk patuh melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *