beritain.id – Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, kerbau dan lainnya sudah melandai.

Dari total 3.833 hewan ternak yang terpapar, 3.376 ekor atau 88,07 persen diantaranya sudah dinyatakan setelah mendapatkan pengobatan dan vaksinasi tahap 1 maupun tahap 2.

Informasi yang berhasil dihimpun sebanyak 161 ekor hewan ternak yang mati atau 4,2 persen, sementara 294 ekor hewan ternak lainnya atau 7,6 persen  dipotong bersyarat.

“Alhamdulillah, kini Kabupaten Bogor bebas  dari kasus penyebaran atau pandemi wabah PMK. Namun jikalau ada kasus baru, segera informasikan ke kami untuk segera ditangani,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor Oetje Soebagdja kepada wartawan, Senin, (12/09/2022).

Baca juga:  Berikan Layanan Dan Dukungan Yang Unggul, Travel Safari Suci Siapkan Seragam Haji Yang Nyaman

Oetje Soebagdja menerangkan untuk mencegah wabah PMK tidak masuk lagi ke Bumi Tegar Beriman, maka jajarannya mengeluarkan kebijakan pembatasan hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Bogor.

“Hewan ternak yang mau masuk ke Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hasil laboratorium elisa dari Diskanak asal, lalu kalau untuk bibit hewan ternak, itu juga harus sudah divaksinasi sebanyak dua tahap,” terang Oetje Soebagdja.

Kabid Kesmavet Diskanak Kabupaten Bogor Prihartini menambahkan bahwa vaksinasi PMK terhadap hewan ternak lainnya tetap terus dilakukan, baik dengan bantuan vaksin dari pemerintah pusat maupun secara mandiri.

Baca juga:  Ridwan Kamil Kembali Bertolak Ke Swiss Hari ini

“Vaksinasi kepada hewan ternak lainnya yang utama yang beresiko akan terus kami lakukan, saat ini, vaksin yang tersedia masih ada 5.000 dosis,” tambah Prihartini.

Lalu, untuk pemulihan ekonomi para petani petetnak, pemerintah pusat juga memberikan bantuan uang kepada mereka, atas hewan ternaknya yang mati maupun dipotong bersyarat.

“Pemerintah pusat akan memberikan bantuan uang Rp 10 juta kepada 64 petani peternak yang hewan ternaknya mati maupun dipotong bersyarat, satu petani peternak, maksimal mendapatkan bantuan Rp 50 juta untuk 5 ekor hewan ternaknya. Total bantuan uang mencapai Rp 1,95 milyar dan jumlah itu termasuk yang terbesar seJawa Barat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *