“Kami juga menetapkan 200 karya budaya dari berbagai daerah di Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Tentu besar harapan saya bahwa penetapan ini menjadi sumber inspirasi dan penyemangat bagi kita semua,” tuturnya.

Penetapan WBTB Indonesia merupakan hasil sidang yang dilaksanakan dari 27 September sampai 1 Oktober 2022 lalu. Untuk Provinsi Jawa Barat, proses presentasi dilakukan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar Febiyani, bersama Tim WBTB Jabar yaitu DR.Bucky WIbawa, MSi, DR.Dinda Satya Upaja, DR.Laina Rafiyanti, DR.Zaini Alief S.Sn MDS, Irvan Setiawan, dan Hikmat Nasrullah.

Baca juga:  Bupati Sumedang: Bebas Pungli PTSL di Tahun 2023

Sejauh ini sudah ada 105 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Tahun ini, Jawa Barat termasuk 3 besar provinsi yang paling banyak menerima sertifikat penetapan WBTB. Penyerahan diterima langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar.

Berikut daftar karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat tahun 2022:
1. Tenun Gedogan (Kab Indramayu)
2. Lampu Gentur (Kab Cianjur)
3. Babaritan Kranggan (Kota Bekasi)
4. Doclang (Kota Bogor)
5. Tari Jayengrana Kasumedangan (Kab Sumedang)
6. Seni Ajeng (Kab Karawang)
7. Degung (wilayah Priangan)
8. Goong Renteng (Kab Sumedang, Kab Bandung, Kab Kuningan, Kab Indramayu, Kab/Kota Cirebon)
9. Tari Ketuk Tilu (wilayah Priangan)
10. Surak Ibra (Kab Garut)
11. Bedaya Rimbe (Kota Cirebon)
12. Celempung (Jawa Barat)
13. Cigawiran (Kab Garut)
14. Kacapi Suling (wilayah Priangan)
15. Kiliningan (wilayah Priangan)
16. Longser (wilayah Priangan)
17. Tari Topeng Depok (Kota Depok)
18. Moci (Kota Sukabumi)
19. Penca Aliran Cimande (Kab Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *