Bandung– (23/08/2022), Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, yaitu sebuah kendaraan angkot bernomor Polisi Z-1969-DM menabrak 7 (tujuh) orang siswa SDN Mandalasari 1 Kec. Kadungora Kab. Garut ketika para siswa sedang membeli jajanan di depan sekolahnya. Di Jalan Raya Kadungora – Rancasalak tepatnya Kp. Pasantren Hilir Desa Madala Sari Kec. Kadungora Kab. Garut

Baca juga:  Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Insiden tersebut mengakibatkan salah satu siswi yang bernama Siti Nurhalimah Munawwaroh meninggal dunia serta 6 (enam) orang siswa lainnya mengalami luka-luka. Korban yang mengalami luka luka kemudian dievakusi ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kecelakaan yang menghebohkan warga Kota Garut tersebut, akhirnya diketahui oleh Petugas Jasa Raharja Kab. Garut. Merespon cepat insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Garut guna melakukan pendataan dan penanganan para korban di RSUD dr. Slamet Garut sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan para korban tersebut, masing-masing maksimal s/d. Rp. 20 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *