beritain.id — Masa jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja berakhir dan kini ia diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama mengemban amanah sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.

Prosesi pemberhentian sekaligus pengangkatan dipimpin langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca juga:  Hari Bakti Postel Ke 78 Menkominfo Wujudkan Transformasi digital

Berdasarkan surat itu diputuskan pemberhentian Setiawan Wangsaatmaja dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah dan sekaligus mengangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Pemda Provinsi Jabar.

“Alhamdulillah, hari Jumat, 25 Agustus 2023 ini di Aula Barat Gedung Sate, kami melantik dan mengambil sumpah janji PNS dalam Jabatan Pak Setiawan sebagai Fungsional Ahli Utama,” ungkap Gubernur Ridwan Kamil.

Baca juga:  Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

Ia mengatakan, dengan diitetapkannya Setiawan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, maka masa dinasnya akan bertambah sampai usia 65 tahun.

“Kemudian akan saya Plh- kan sampai menunggu seleksi atau arahan dari Kemendagri terkait sekda,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *