beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Burujul RT.07/06 Desa /Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Sintia Nur Aisah bertabrakan dengan Sepeda Motor lainnya yang terjadi di Jalan Raya Padaherang Kecamatan / Kabupaten pangandaran. Korban Sintia Nur Aisah meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca juga:  Giat Sosialisasi Aplikasi JR Care Dalam Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di RS Hamori Subang

Sebagai ahli waris dari korban, Sintia Nur Aisah adalah Ibu Kandung Korban (Orang tua).Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Pangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pangandaran, M Aldo melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *