beritain.id – PT Jasa Raharja Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dan mitra terkait lainnya melakukan kampanye di Jalan laswi Kota Bandung, (10/10). Kampanye tersebut merupakan kampanye yang bertujuan untuk menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati pada saat melintas di perlintasan sebidang.

Dimana kita harus sadar bahwa menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya. dikarenakan Kereta Api tidak seperti kendaraan lainya dalam melakukan pengereman. Kereta Api memerlukan waktu dalam pengereman hingga benar-bernar berhenti.

Baca juga:  Formerly the Gaw Media network,Internet

Hal ini diatur dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 296 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti ketikas isnyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000. Himbauan dari kami, Ayo Tertib di perlintasan sebidang, anda aman, perjalanan KA Lancar semua selamat sampai tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *