Pada kesempatan yang sama Aiptu Hikmatulloh selaku Baur STNK Samsat Cibadak mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan bekas yang sudah dijual harap dilakukan proses pemblokiran sebaliknya bila mana membeli kendaraan bekas harap segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN II) yang saat ini sedang ada program bebas biaya balik nama di Wilayah Jawa Barat yang berlangsung dari tanggal 03 Juli s.d 31 Agustus 2023.

Baca juga:  Jasa Raharja Lakukan Audiensi Ke PT Indofarma Global Medika

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *