beritain.id  – (15/11/2022), Jasa Raharja Perwakilan Bandung telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas yang terjadi Wilayah Jakarta Utara. Santunan di serahkan kepada ahli waris korban bernama Sandi Wijaya alm. Korban merupakan anggota kepolisian RI dari satuan Polair  Mabes Polri. Korban mengalami kecelakaan di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Km. 13.800 Tanjung Priok Jakrta Utara.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Adakan Operasi Khusus Di Pt Budiman Bersama Mitra Kerja Terkait

Jasa Raharaja Perwakilan Bandung setelah mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Jakarta langsung melakukan survey sesuai dengan alamat yang di kirimkan dari Jakarta, untuk mendapatkan informasi tentang ahli warisnya sekaligus mendapat dokumen tentang ahli warisnya. Dimana dalam hal ini yang menjadi ahli warisnya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku adalah orang tua korban yang syah.

Baca juga:  MASYARAKAT HARUS TAU, BEGINI TRIK NGOBATIN OMICRON DAN ANTISIPASINYA

Ahli waris menerima santunan kecelakaan sebesar 50 juta rupiah, yang di berikan melalui transfer rekening tanpa ada pungutan biaya dari Jasa Raharja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *