beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023, Pukul 20.10 Wib TKP Di Jl. Raya cicalengka tepatnya Kp. Kebon kalapa Rt. 02 Rw. 04 Ds. Panenjoan Kec. Cicalengka Kabupaten Bandung.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No Pol.:Z-4918-VH yang dikendarai Syiham, 13 tahun, Seorang pelajar Alamat di Kp. Bunter Rt. 01 Rw. 04 Ds. Sukadana Kec. Cimanggung Kabupaten. Sumedang yang meninggal dunia di Tempat setelah bertabrakan dengan Kendaraan R2 No Pol.:D-6614-VCS yang dikendarai Neha isnaeni, usia 20 tahun, yang beralamat di Kp. Bojong koneng Rt.04/08 Ds. Nanjung mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Baca juga:  Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Kronologis kejadiannya adalah  Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH  yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dengan situasi malam hari lampu kendaraan kondisi mati pada saat menyalip kendaraan jenis truck no.pol. tidak tercatat yang berada didepannya ke arah kanan masuk jalur berlawanan kemudian serempetan dengan Kendaraan R2 honda No Pol.:D-6614-VCS yang datang dari arah berlawanan, sehingga Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH oleng dan terjatuh ke arah kiri dan membentur bagian kanan belakang kendaraan truck, setelah kejadian kendaraan truck tidak memberhentikan kendaraannya / melarikan diri, akibat kecelakaan tersebut  pengendara kendaraan r2 no.pol. Z-4918-VH mengalami luka dan meninggal dunia dibawa ke Rs. Cikopo Cicalengka Kabupaten Bandung.

Baca juga:  Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Sukabumi di Samsat Induk Kabupaten Cianjur

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia, yaitu Dadang Supriatna yang merupakan orang tua korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *