Dalam kesempatan terbatas Gusti & Ami mengingatkan Pengurus KASD terkait Program Pemutihan yang di Keluarkan Khusus Angkutan yang terdata di Jawa Barat perihal Penghapusan Denda Pajak, Diskon PKB, Penghapusan Denda SWDKLLJ Tahun lalu dan Tahun lalunya, Penghapusan Bea Balik Nama dan beberapa Keringanan lainya yang bisa di manfaatkan hanya sampai tanggal 16 Desember 2023 ini, di Harapkan dengan akan Berakhirnya Program Pemutihan ini Wajib Pajak Khusus nya Anggota KASD bisa Memanfaatkan nya dengan sebaik baiknya, meskipun program tinggal 3 hari kedepan.

Baca juga:  Kurang 12 Jam Jasa Raharja Perwakilan Bandung Serahkan Santunan Kecelakaan Tertemper Ka Di Kiaracondong

Gusti Berharap kunjungan ini bisa semakin mempererat Kolaborasi Jasa Raharja Samsat Depok dengan KASD terkait dengan Kewajiban Pemilik Angkutan Umum untuk Menyetorkan IWKBU yang di titipkan oleh para Penumpang Angkutan dan SWDKLLJ sesuai dengan UU No. 33 & 34 Tahun 1964 agar Seluruh Penumpang Angkutan, Crew dan Korban lain nya yang Mengalami Kecelakaan mendapatkan Kepastian Jaminan Santunan oleh Jasa Raharja jika Mengalami Musibah Kecelakaan. (HmsJbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *