beritain.id – Jasa Raharja Perwakilan Bandung serahkan santunan korban kecelakaan tertemper KA di Lokasi JPL 169 Kiaracondong Bandung. Saat kejadian pengendara sepeda motor yang karena kurang waspada saat melintasi di JPL 169 tertemper KA 451 Lokal Cibatuan. Kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor yang tercatat atas nama Kustan Saripudin dengan alamat Rusunawa Rancacili TB.2 Lt.2 No.3 Rt.007 Rw.002 Ds. Derwati  Kec.Rancasari Kota Bandung meninggal dunia.

Baca juga:  Munadi Herlambang: Santri di Sumedang Harus jadi Ujung Tombak Pelopor Keselamatan Berkendara

Setelah mengetahui alamat korban Taufik Widitomo selaku PJ Pelayanan Jasa Perwakilan Bandung melakukan survey ke alamat korban untuk mengetahui ahli waris dari korban. Korban sampai meninggalnya sudah pernah berkeluarga tetapi bercerai, oleh karena itu ahli warisnya kembali kepada anak-anaknya, dan kesepakatan keluarga dikuasakan kepada anaknya yang pertama.

Baca juga:  Jasa Raharja Garut Turut Serta Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2022

 

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Taufik Widitomo selaku PJ Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bandung  menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *