beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024, Pukul 14.00 Wib.  TKP di Jalan Raya Cijelag-Cikamurang tepatnya Ds Cibuluh Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu kendaraan Pick Up yang dikendarai saudara Anxel Juni Sanjaya akan mendahului kendaraan Mobil Truck yang dikemudikan Hendrik yang berada di depannya secara bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan  Truck tidak dikenal, sehingga laju kendaraan jenis Pick up kembali ke arah kiri dan menabrak Truck yang berada di depannya. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka lalu meninggal Dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cideres Majalengka)

Baca juga:  Libur Lebaran, Bey Machmudin Ingatkan ASN Jabar Tetap Siaga Layani Masyarakat

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indara Permana proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *