beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang
melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, pada
Rabu (27/03/2024).
aSeluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari
Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit
tempat korban dirawat.
“Dari hasil pendataan, ada 4 korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1
korban dirawat di RS Polri. Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya
perawatan (guarantee letter),” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono
di Jakarta.