beritain.id – Tim  pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Sumedang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja Bersama tim dan juga Iptu Dana dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Dari pihak Jasa Raharja Jawa Barat turut hadir, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Humas dan Sumbangan Wajib. Kegiatan tersebut dilaksanakan di  PO Widia Sarana Prima yang berada di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Upaya Preventif dengan Memasang Papan Himbauan Reflektif di Titik Rawan Laka Lantas

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan dan sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *