Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan uji petik tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor umum untuk pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU agar pengemudi, penumpang, dan masyarakat pengguna jalan lainnya tetap berada dalam ruang lingkup jaminan PT Jasa Raharja.

Baca juga:  Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *