BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di kalangan generasi muda, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan sosialisasi intensifikasi penggunaan aplikasi JR Safety Road kepada para mahasiswi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Kegiatan ini diikuti antusias oleh puluhan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi yang berdomisili di Kecamatan Cilawu dan sekitarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja memperkenalkan lebih dalam fungsi dan manfaat aplikasi JR Safety Road yang dirancang sebagai salah satu inovasi digital dalam mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa edukasi mengenai keselamatan berkendara harus terus dilakukan, terutama kepada generasi muda yang memiliki mobilitas tinggi. “Aplikasi JR Safety Road hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan yang aman serta memberikan berbagai fitur edukatif terkait keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Selain memperkenalkan aplikasi, peserta juga diberikan materi mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan budaya tertib di jalan raya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswi dapat menjadi agen perubahan yang turut menyebarluaskan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitar, sehingga dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman di Kabupaten Garut dan wilayah lainnya.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, guna mendukung program nasional dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kualitas keselamatan masyarakat di jalan raya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *