beritain.id – Minggu 09 Oktober 2022 sekitar jam 18.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya industri depan Alfamart kampung warung kobak desa pasir gombong kecematan cikarang utara kabupaten bekasi, tabrakan antara dua sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga desa bantar jaya kecamatan pabayuran kabupaten bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan melakukan survey keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Menggelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas PPKL Bersama SMP Mardi Waluyo 2 Kota Sukabumi

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut. Saat mendapat informasi kejadian laka lantas dari Kepolisian Petugas Jasa Raharja Bekasi merespon cepat dan mendatangi Ahliwaris korban, santunan meninggal dunia dapat langsung di proses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga Rumah Sakit serta Perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *