beritain.id – PT Jasa Raharja Bekasi Bersama Polres Metro Bekasi pada hari Jumat, 3 Februari 2023 memberikan edukasi Safety Riding di PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam untuk menekan tingkat kecelakaan di sector usia produktif dan pekerja di sektor industri.

Dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Bekasi Lilin Kurniasari menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Giat Door to door ke Koperasi Angkutan PT Bagja Transport Indonesia

Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang no. 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *