beritain.id – Menyusul akan ditetapkannya Istana Kepresidenan Bogor sebagai Cagar Budaya Nasional, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menggelar sidang penetapan Cagar Budaya Jawa Barat, pada 13 – 15 Oktober 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, selain membahas penetapan Istana Kepresidenan Bogor sebagai Cagar Budaya nasional, juga dibahas masalah pemeringkatan gedung Observatorium Bosscha di Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan Benny, Istana Kepresidenan akan ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional oleh Kementrian Pendidikan dan Budaya. Namun sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan statusnya harus berjenjang dari kabupaten/kota.

“Karena Kota Bogor Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) nya belum lengkap, atas permintaan dari TACB nasional itu dilimpahkan kepada provinsi (Jabar),”jelas Benny Sabtu, (29/10/2022).

“Jadi tim ahli Cagar Budaya provinsi itu melakukan kajian, sesuai dengan permintaan pak Wali Kota Bogor untuk Istana Kepresidenan,”tambah Benny.

Benny juga mengatakan, hasil kajian tim ahli Cagar Budaya tersebut nantinya akan diberikan ke Pemerintah Kota Bogor untuk ditetapkan. Kemudian, statusnya akan diperingkatkan sebagai Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat.

“Setelah itu nanti akan diusulkan ke peringkat nasional. Pemprov Jabar tetap konsisten dalam melaksanakan implementasi Undang-undang Cagar Budaya,”jelas Benny.

Kesempatan yang sama Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiyani menambahkan, sebagai sekretariat tim ahli Cagar Budaya, Bidang Kebudayaan Disparbud Jabar memimpin sidang penetapan.

“Dari sidang ada tiga rekomendasi yang akan diserahkan kepada pak Gubernur Jabar melalui Kadisparbud Jabar,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, dalam sidang yang dihadiri tim ahli Cagar Budaya sebanyak 7 orang yakni Prof. DR Reiza D. Dianeputra, Dr. Lutfi Yondri, Dr. Ismet Begawan Harun, Yuni Astuti Ibrahim, Pahlawan Putra Satria Nagara, Yoesoef Boedi Ariyanto, dan Saeful Mujahid serta sekretariat Cagar Budaya Disparbud Jabar.

“Tinggal proses ke tahap berikutnya,”ujarnya.

Sedangkan mengenai kendala kabupaten/kota yang belum mengerti implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurut Febiyani, Disparbud Jawa Barat menginisiasi membuat program desk Cagar Budaya. Inovasi program tersebut agar pemerintah kabupaten/kota aktif menyampaikan permasalahan terkait Cagar Budaya, terutama implementasi Undang-undang Cagar Budaya.

Pihaknya dikatakan Febiyani, mengajak kabupaten/kota untuk konsisten segera membenahi masalah cagar budaya dan meminta permohonan untuk pembentukan desk cagar budaya di wilayah kabupaten/kota, agar Disparbud Jabar dapat membantu masalah tersebut.

Program desk kecagarbudayaan yang dipimpin Kabid Kebudayaan Disparbud Jabar semata untuk efisiensi anggaran, sehingga anggaran yang ada bisa lebih dioptimalkan.

“Dari sisi Cagar Budaya, kita membuat inovasi. Tahun 2019 kabupaten/kota yang punya Cagar Budaya punya TACBnya cuman dua sampai sekarang 2022 sudah 20 kabupaten/kota yang punya TACB . Kita kemudian bikin program desk kecagarkebudayaan,untuk efisiensi,”tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *