beritain.id  – 26 Oktober 2022 sekitar jam 19.15 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda dengan kendaraan sepeda motor yamaha. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Baca juga:  Menikmati kelezatan "Sukiblak" hingga "Carbonara Grill" ala Cerita Grill

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  Kwarda Jabar Tolak Permendikbud Soal Pencabutan Pendidikan Kepramukaan

Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *