Home Infoin Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

3
0

beritain.id  – 26 Oktober 2022 sekitar jam 19.15 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda dengan kendaraan sepeda motor yamaha. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama INABA

Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya Cilangkara Kp. Cilangkara Depan Kantor Desa Cilangkara Kec. Serang Baru kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here