“Dia juga akan ditanya kaitannya penerapan pasal 1 tahun 1946, apakah masih relevan di dunia sekarang ini, zaman ini karena itu kan peraturan kolonial Belanda ya, Soekarno itu lah relevansi kenapa Bang Harun dihadirkan. Kaitannya dengan UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload,” katanya.

Baca juga:  KKJ-PKJB 2023 Ridwan Kamil: Jawa Barat Negeri UMKM

Selain ketiga saksi tersebut, Ichwan memeberi keterangan akan menghadirkan Rocky Gerung pada sidang selanjutnya.

Baca juga:  DPRD Jabar Minta Jabar Konsisten Dalam Penanganan Virus PMK

“Selasa minggu depan hadirkan saksi ahli pidana Muzakir dan Dr Khoir Ramadan. Rocky Gerung masih tentatif belum ada kepastian, apakah hari Selasa atau kamisnya. Masih tunggu konfirmasinya,” tutup Ichwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *