Kegiatan ini di lakukan sebagai himbauan  untuk pengendara lebih berhati-hati dalam berkendara, setidaknya dengan terdapat spanduk titik rawan laka ini juga dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *