beritain.id  – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 tentang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan turut aktif berperan serta dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Gian melakukan Pemasangan Rambu daerah rawan kecelakaan lalu lintas. “Pemasangan spanduk di daerah rawan laka ini merupakan kolaborasi antara Jasa Raharja dengan Unit Kamsel Polres Cianjur sebagai salah satu upaya mencegah terjadi nya kecelakaan lalu lintas” ujar Gian. Selain faktor kelalaian manusia, faktor pendukung lain seperti struktur jalan, kesiapan kendaraan bermotor, faktor cuaca, dan masih banyak faktor penyebab lain akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung

 

“Pemasangan Spanduk di titik rawan kecelakaan merupakan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Polres Cianjur dengan tujuan mengingatkan serta menghimbau para pengguna jalan untuk mengendarai kendaraannya dengan berhati-hati mengingat jalan yang dilalui kerap kali terjadi kecelakaan lalu lintas”. ujar  Gian Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *