beritain.id – Bogor-Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, kerbau dan lainnya sudah melandai.

Dari total 3.833 hewan ternak yang terpapar, 3.376 ekor atau 88,07 persen diantaranya sudah dinyatakan setelah mendapatkan pengobatan dan vaksinasi tahap 1 maupun tahap 2.

Informasi yang berhasil dihimpun sebanyak 161 ekor hewan ternak yang mati atau 4,2 persen, sementara 294 ekor hewan ternak lainnya atau 7,6 persen  dipotong bersyarat.

Baca juga:  Sekda Setiawan: Operasi Pasar Murah Bersubsidi untuk Stabilkan Inflasi Jawa Barat

“Alhamdulillah, kini Kabupaten Bogor bebas  dari kasus penyebaran atau pandemi wabah PMK. Namun jikalau ada kasus baru, segera informasikan ke kami untuk segera ditangani,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor Oetje Soebagdja kepada wartawan, Senin, (12/09/2022).

Oetje Soebagdja menerangkan untuk mencegah wabah PMK tidak masuk lagi ke Bumi Tegar Beriman, maka jajarannya mengeluarkan kebijakan pembatasan hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Penyebaran virus PMK sudah ada 4.048 kasus di Jawa Barat

“Hewan ternak yang mau masuk ke Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hasil laboratorium elisa dari Diskanak asal, lalu kalau untuk bibit hewan ternak, itu juga harus sudah divaksinasi sebanyak dua tahap,” terang Oetje Soebagdja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *