Menurut Ika, bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan. Penyaringan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, diantaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.

Syarat lain, kata Ika, mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Ika mengingatkan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

Baca juga:  Komunikasi Yang Baik Adalah Komunikasi Yang Produktif Dan Bermanfaat

Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi diantaranya data kependudukan tidak update yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening.

Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi kependudukan.

“Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa perekaman dan update data kependudukan,” jelas Ika.

Baca juga:  Antigen dan PCR tidak berlaku di bandara Husein Sastranegara

Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp.15 juta, rusak sedang Rp.30 juta dan rusak berat Rp.60 juta.

Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing – masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *